Setapak Langkah – 19 April 2026 | Senin, 20 April 2026 menandai peringatan Hari Konsumen Nasional, sebuah momentum penting bagi warga Indonesia untuk merefleksikan hak, kewajiban, serta perilaku cerdas dalam berbelanja. Pada kesempatan itu, Harkonas menyoroti dua fenomena yang kian mengganggu pasar: “overclaim” dan “overpromise“.
“Overclaim” merujuk pada klaim produk atau layanan yang melebih-lebihkan manfaatnya, sementara “overpromise” mengacu pada janji-janji yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha. Kedua praktik ini dapat menimbulkan kekecewaan, kerugian finansial, bahkan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap industri secara keseluruhan.
Harkonas, sebagai platform edukasi konsumen, berupaya meningkatkan literasi digital dan memberikan panduan praktis agar konsumen tidak mudah terjebak dalam janji‑janji kosong. Berikut beberapa langkah yang disarankan Harkonas untuk menjadi konsumen yang cerdas:
- Selalu periksa sumber informasi resmi, seperti situs web perusahaan atau lembaga perlindungan konsumen.
- Bandingkan klaim produk dengan ulasan independen dan testimoni pengguna yang dapat diverifikasi.
- Perhatikan syarat dan ketentuan secara detail sebelum melakukan pembelian, terutama terkait garansi dan layanan purna jual.
- Gunakan hak untuk meminta bukti pendukung bila perusahaan mengklaim keunggulan tertentu, misalnya sertifikasi atau hasil uji laboratorium.
- Laporkan praktik overclaim atau overpromise kepada otoritas terkait bila merasa dirugikan.
Dengan menerapkan langkah‑langkah di atas, konsumen tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga turut menekan praktik pemasaran yang menyesatkan. Pada akhirnya, pasar yang transparan dan adil akan menguntungkan semua pihak, baik produsen maupun konsumen.