Setapak Langkah – 03 Agustus 2026 | Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Jenderal Kependudukan (Dukcapil) tahun 2026 digelar sebagai platform utama untuk meninjau capaian digitalisasi kependudukan serta merumuskan agenda strategis ke depan.
Penguatan Fungsi NIK
Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diposisikan kembali sebagai pintu gerbang utama dalam setiap layanan publik berbasis digital. Pemerintah menargetkan penggunaan NIK yang lebih luas, mulai dari administrasi kependudukan, layanan keuangan, hingga akses layanan kesehatan, sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat dan terintegrasi.
Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Identitas Kependudukan Digital (IKD) dikembangkan sebagai profil elektronik yang memuat data biometrik, riwayat administratif, serta hak‑akses layanan publik. IKD diharapkan menjadi basis data yang dapat dipertukarkan antar lembaga secara aman, meminimalkan duplikasi data, dan meningkatkan akurasi informasi.
Langkah-Langkah Transformasi Digital
- Peningkatan infrastruktur jaringan internet di daerah terpencil untuk menjamin konektivitas layanan digital.
- Integrasi data lintas kementerian melalui Application Programming Interface (API) terbuka yang terstandarisasi.
- Penerapan protokol keamanan siber berbasis enkripsi end‑to‑end dan otentikasi multifaktor.
- Pelatihan sumber daya manusia di tingkat daerah untuk mengoperasikan sistem digital secara mandiri.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, Kemendagri berharap dapat mempercepat proses digitalisasi layanan publik, menurunkan tingkat kesalahan data, serta memberikan kemudahan akses bagi seluruh warga negara secara 24/7.