Setapak Langkah – 04 Mei 2026 | Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang lebih dikenal sebagai Zulhas, menegaskan bahwa pembayaran gaji bagi manajer Koperasi Merah Putih akan dilaksanakan melalui skema yang sama dengan perusahaan milik negara (BUMN). Menurutnya, PT Agrinas Pangan Nusantara, anak perusahaan BUMN di sektor pangan, ditunjuk sebagai pihak yang menanggung seluruh kewajiban gaji.
Pengumuman ini muncul setelah Koperasi Dana Masyarakat Pedesaan (KDMP) – induk dari Koperasi Merah Putih – menghadapi kebingungan terkait mekanisme remunerasi manajer senior. Zulhas menjelaskan bahwa meskipun skema gaji sudah ditetapkan, rincian detail seperti besaran tunjangan, periode pembayaran, dan komponen insentif masih dalam proses finalisasi.
- Penanggung jawab pembayaran: PT Agrinas Pangan Nusantara (BUMN).
- Posisi yang tercover: Manajer dan pejabat tinggi Koperasi Merah Putih.
- Skema dasar: Mengikuti standar gaji BUMN yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
- Status detail: Masih menunggu penyusunan perjanjian kerja bersama (PKB) antara KDMP dan Agrinas.
Berikut perkiraan komponen gaji yang kemungkinan akan diterapkan, berdasarkan standar BUMN pada tahun 2024:
| Komponen | Penjelasan |
|---|---|
| Gaji Pokok | Jumlah tetap yang dibayarkan setiap bulan sesuai jabatan. |
| Tunjangan Jabatan | Tambahan berdasarkan tanggung jawab manajerial. |
| Tunjangan Kinerja | Insentif berbasis pencapaian target operasional. |
| Asuransi Kesehatan | Fasilitas kesehatan bagi manajer dan keluarga. |
Menko Zulhas menekankan bahwa penetapan skema gaji melalui BUMN diharapkan dapat menjamin keberlanjutan keuangan koperasi serta menstabilkan kesejahteraan pegawai. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir akan diumumkan setelah proses koordinasi antar lembaga selesai.