Setapak Langkah – 21 Juli 2026 | PT Pertamina (Persero) menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung target pemerintah untuk menurunkan ketergantungan pada impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah strategis terbaru perusahaan adalah memanfaatkan potensi kelapa sawit serta limbah organik sebagai bahan baku biofuel, yang diharapkan dapat menjadi substitusi signifikan bagi BBM konvensional.
Indonesia memiliki cadangan kelapa sawit terbesar di dunia, dengan produksi tahunan mencapai lebih dari 55 juta ton. Sebagian besar produk tersebut biasanya diekspor dalam bentuk minyak mentah atau oleokimia. Pertamina berencana mengalihkan sebagian produksi domestik ke jalur biodiesel (B30) dan bioavtur, sehingga meningkatkan nilai tambah di dalam negeri sekaligus menurunkan volume impor minyak mentah.
Selain kelapa sawit, limbah organik seperti sekam padi, limbah kelapa sawit, dan sampah pertanian akan diproses menjadi biogas melalui teknologi anaerobik. Biogas selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik atau diolah menjadi biomassa cair untuk campuran BBM.
- Peningkatan produksi biodiesel: Target produksi B30 mencapai 2,5 juta ton per tahun pada 2025.
- Penggunaan limbah organik: Diharapkan dapat menghasilkan 500 ribu ton biofuel tahunan dari limbah pertanian.
- Pengurangan impor BBM: Proyeksi penurunan impor minyak mentah hingga 15% dalam lima tahun ke depan.
- Manfaat lingkungan: Pengurangan emisi CO₂ diperkirakan mencapai 3,2 juta ton CO₂eq per tahun.
Implementasi kebijakan ini juga selaras dengan program Nasional Energy Security yang dicanangkan pemerintah. Pertamina berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Penelitian dan Pengembangan Energi untuk memastikan standar kualitas biofuel yang memenuhi regulasi nasional.
Untuk mengoptimalkan rantai pasok, perusahaan akan memperkuat kerjasama dengan perkebunan kelapa sawit milik negara dan swasta, sekaligus mengembangkan fasilitas pengolahan limbah di daerah produksi utama. Investasi infrastruktur diperkirakan mencapai Rp 12 triliun selama periode 2024‑2029.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi petani dan pelaku industri hijau, serta meningkatkan kontribusi sektor energi terbarukan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.