Setapak Langkah – 10 Mei 2026 | Dua Lipa, penyanyi internasional asal Inggris, menuntut Samsung sebesar 15 juta dolar Amerika (sekitar Rp260 miliar) karena mengklaim perusahaan tersebut menggunakan foto dan wajahnya dalam iklan televisi tanpa izin. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Mei 2024.
Berikut beberapa poin utama yang tercantum dalam gugatan:
- Nilai ganti rugi: 15 juta dolar AS (sekitar Rp260 miliar), mencakup kerugian materiil dan immaterial.
- Dasar hukum: Pelanggaran Undang‑Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang‑Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Permintaan tambahan: Penghentian semua penayangan iklan yang memuat citra Dua Lipa serta pernyataan permintaan maaf secara publik.
Samsung menanggapi melalui pernyataan resmi bahwa iklan tersebut dibuat dengan lisensi yang dianggap sah, dan perusahaan siap bekerjasama dengan tim hukum Dua Lipa untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai apakah Samsung akan membayar ganti rugi yang diminta.
Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan industri hiburan dan teknologi. Di satu sisi, penyanyi dan manajemen mereka menekankan pentingnya perlindungan hak pribadi artis dalam era digital, sementara di sisi lain, perusahaan teknologi menyoroti tantangan dalam mengelola lisensi konten global.
Pengadilan diharapkan dapat memutuskan kasus ini dalam beberapa bulan ke depan. Jika gugatan berhasil, keputusan tersebut dapat menjadi preseden penting bagi para artis internasional yang melindungi citra mereka di pasar Asia, termasuk Indonesia.