Setapak Langkah – 05 April 2026 | Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sukamta, menyampaikan kecaman keras atas pengesahan Undang-Undang yang memberikan hak hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh parlemen Israel (Knesset). Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar kebijakan keamanan, melainkan mengandung ancaman nyata terhadap hak asasi manusia dan berpotensi menimbulkan genosida di wilayah konflik.
Sukamta menegaskan bahwa keputusan Knesset melanggar standar internasional tentang perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini dapat memicu eskalasi ketegangan di Timur Tengah, memperburuk situasi kemanusiaan, serta menambah beban diplomatik bagi negara-negara yang berupaya menengahi perdamaian.
Dalam pernyataannya, anggota DPR menyoroti beberapa implikasi utama:
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Penerapan hukuman mati tanpa proses peradilan yang transparan melanggar prinsip keadilan dan hak untuk hidup.
- Ancaman Genosida: Kebijakan tersebut dapat menjadi landasan bagi tindakan massal terhadap kelompok tertentu, yang berpotensi disebut sebagai genosida.
- Ketegangan Regional: Langkah Israel dapat memicu reaksi keras dari negara-negara Arab dan organisasi internasional, memperburuk konflik yang sudah berlangsung lama.
DPR RI menuntut agar komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, segera menindaklanjuti pelanggaran ini dengan sanksi atau tindakan diplomatik yang tegas. Selain itu, DPR meminta pemerintah Indonesia untuk meningkatkan advokasi di forum internasional demi melindungi hak-hak warga Palestina.
Situasi ini menambah daftar panjang isu hak asasi manusia yang memerlukan perhatian global. DPR RI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan hukum di Israel dan menggalang dukungan internasional guna mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengancam nyawa dan martabat manusia.