Setapak Langkah – 27 Juli 2026 | Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini masih menunggu pengajuan resmi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan menggantikan Perry Warjiyo setelah pengunduran dirinya.
Perry Warjiyo mengumumkan pengunduran diri dari jabatan Gubernur BI, menimbulkan kebutuhan mendesak untuk mengisi posisi strategis tersebut. Sebagai otoritas moneter, peran Gubernur BI sangat penting dalam mengendalikan inflasi, menetapkan kebijakan suku bunga, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
- Langkah pertama: Pengajuan nama calon oleh Presiden.
- Langkah kedua: Pemeriksaan dokumen dan latar belakang oleh Komisi XI DPR.
- Langkah ketiga: Sidang dengar pendapat (dengar pendapat) dengan calon atau wakilnya.
- Langkah keempat: Vote persetujuan oleh anggota Komisi XI.
- Langkah kelima: Pengesahan resmi oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR.
Penggantian Gubernur BI dipandang krusial mengingat tantangan ekonomi global, termasuk fluktuasi nilai tukar, tekanan inflasi, serta kebutuhan stimulus untuk memperkuat pertumbuhan domestik. Para pengamat menilai bahwa calon yang akan diusulkan harus memiliki rekam jejak kuat dalam kebijakan moneter dan pengalaman di sektor perbankan atau keuangan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai nama calon yang akan diajukan. DPR menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional serta stabilitas ekonomi.