Setapak Langkah – 01 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sampai dengan 30 April 2026. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 dan sekaligus menghapuskan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak yang melaporkan setelah batas normal 31 Maret.
Langkah relaksasi ini diambil sebagai respons atas dua faktor utama. Pertama, periode jatuh tempo awal bertepatan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, yang berpotensi menyulitkan wajib pajak untuk menyelesaikan pelaporan tepat waktu. Kedua, transisi ke sistem pelaporan daring Coretax masih menyisakan tantangan teknis, sehingga pemerintah memberikan ruang tambahan bagi wajib pajak untuk beradaptasi.
Statistik Pelaporan Hingga Akhir Maret 2026
Hingga 30 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah diterima oleh DJP mencapai 10.124.668, melampaui target 70% dari total wajib pajak yang harus melapor. Distribusi pelaporan dapat dirinci sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi karyawan: 8.877.779 SPT
- Wajib pajak orang pribadi non‑karyawan: 1.039.175 SPT
- Wajib pajak badan: 205.897 SPT
Data ini menunjukkan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari segmen karyawan, menandakan kepatuhan yang cukup tinggi di kalangan pekerja formal. Namun, masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum melaporkan, baik karena belum mengaktifkan akun Coretax maupun karena kendala lain.
Coretax: Sistem Pelaporan Terintegrasi
Coretax menjadi platform utama untuk penyampaian SPT secara digital. Wajib pajak hanya perlu mengaktifkan akun, menyiapkan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi (KO) DJP, serta mengunggah dokumen pendukung seperti bukti potong 1721‑A1/A2. Sistem ini secara otomatis mengisi data identitas, sumber penghasilan, serta harta dan kewajiban berdasarkan informasi yang tersimpan di database DJP, sehingga mengurangi risiko kesalahan input.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa integrasi data membuat proses verifikasi lebih detail dan kompleks, namun pada saat yang sama meningkatkan akurasi dan transparansi. “Setiap data harus direkonfirmasi dengan database pembanding, sehingga prosesnya lebih teliti,” ujar Bimo dalam konferensi pers.
Penghapusan Denda dan Bunga
Dengan keputusan KEP‑55/PJ/2026, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan hingga 30 April 2026 tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000 maupun bunga atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 29. Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui mekanisme tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Untuk wajib pajak badan, batas waktu tetap pada 30 April 2026 dengan ketentuan denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000 jika melewati tenggat tersebut. Kebijakan ini mencerminkan perbedaan beban administrasi antara individu dan badan usaha.
Respon Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengimbau masyarakat yang belum melaporkan untuk segera memanfaatkan tambahan waktu ini. “Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” tegasnya.
Selain pelaporan, aktivasi akun Coretax terus meningkat. Hingga akhir Maret, total akun yang teraktivasi mencapai 17.367.922, terdiri dari 16.310.079 wajib pajak orang pribadi, 967.121 wajib pajak badan, serta 90.495 instansi pemerintah dan pelaku usaha perdagangan.
Dengan kapasitas sistem yang kini dapat menangani ratusan ribu pelaporan per hari, DJP optimistis tingkat kepatuhan akan terus naik. Pemerintah juga menyiapkan opsi relaksasi tambahan jika diperlukan, termasuk kemungkinan perpanjangan batas pembayaran pajak hingga akhir April.
Secara keseluruhan, kebijakan perpanjangan dan penghapusan denda ini diharapkan memberikan napas lega bagi wajib pajak, mempercepat proses digitalisasi, serta meningkatkan kepatuhan pajak secara nasional.