Setapak Langkah – 04 April 2026 | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) wilayah Maluku bersama Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menggelar pertemuan untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pertemuan yang berlangsung pada waktu yang belum dipublikasikan di kantor Ditjenpas Maluku ini dihadiri oleh Kepala Ditjenpas Maluku, Ketua PT Ambon, serta perwakilan Lembaga Pemasyarakatan, Kejaksaan, dan Kepolisian setempat.
- Meninjau prosedur penyesuaian peraturan internal Lembaga Pemasyarakatan dengan ketentuan KUHP baru.
- Mengkoordinasikan pelatihan aparat penegak hukum mengenai perubahan pasal-pasal krusial.
- Menyusun mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan hukuman serta pembebasan bersyarat.
- Menetapkan jalur komunikasi cepat antara Lapas dan pengadilan untuk penanganan perkara yang sensitif.
Hasil utama pertemuan mencakup penetapan jadwal pelatihan intensif bagi petugas Lapas dan hakim, serta pembentukan tim gabungan yang akan melakukan audit kepatuhan setiap tiga bulan.
Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat adaptasi sistem pemasyarakatan terhadap perubahan norma hukum, mengurangi risiko pelanggaran prosedural, serta meningkatkan rasa keadilan bagi narapidana dan masyarakat.
Dengan langkah ini, Pemerintah daerah Maluku menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung reformasi hukum nasional serta menegakkan prinsip rehabilitasi yang lebih efektif.