Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Dapot Hutagalung, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Perindo, kembali menyoroti masalah yang dirasakan banyak pekerja terkait proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa persyaratan klaim tidak seharusnya dipersulit sehingga menghambat hak sosial pekerja.
- Persyaratan dokumen yang beragam dan sering berubah.
- Prosedur pengajuan yang melibatkan beberapa tahapan administrasi.
- Waktu pencairan yang lama, kadang mencapai beberapa minggu hingga bulan.
Dapot menambahkan bahwa kesulitan ini tidak hanya menambah beban psikologis bagi pekerja, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial nasional.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ia mengusulkan beberapa langkah konkret:
| Langkah Saat Ini | Usulan Penyederhanaan |
|---|---|
| Pengajuan melalui kantor cabang dengan melampirkan surat keterangan kerja, slip gaji, dan fotokopi KTP. | Pengajuan daring melalui portal resmi BPJS dengan verifikasi data otomatis. |
| Verifikasi manual oleh petugas yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja. | Verifikasi digital menggunakan data kependudukan dan data ketenagakerjaan yang terintegrasi. |
| Pencairan dana dilakukan setelah persetujuan akhir dan dapat memakan waktu tambahan 7-10 hari. | Pencairan dalam 2-3 hari kerja setelah verifikasi selesai. |
Selain itu, Dapot menekankan pentingnya sosialisasi yang intensif kepada pekerja dan pengusaha mengenai prosedur baru, serta pelatihan bagi petugas BPJS agar dapat mengoptimalkan sistem digital yang ada.
Ia juga mengajak pihak terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, untuk meninjau kembali regulasi yang ada dan memastikan tidak ada unsur yang memberatkan bagi pemegang hak. Harapannya, dengan penyederhanaan prosedur, akses layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi lebih cepat, transparan, dan inklusif.
Jika usulan ini diimplementasikan, diharapkan tidak hanya meningkatkan kepuasan pekerja, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan sosial Indonesia secara keseluruhan.