Setapak Langkah – 12 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan. Penangkapan dilakukan di kediamannya pada Senin (28/03/2024) dan Gatut langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang menjadi ciri khas KPK.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik pemerasan terhadap pejabat daerah dan pihak swasta. Menurut dokumen penyidik, Gatut diduga meminta uang suap untuk mempengaruhi keputusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulungagung.
- Jenis dugaan kejahatan: pemerasan (korupsi) yang merugikan negara.
- Nilai kerugian yang diperkirakan: sekitar Rp 5 miliar.
- Korban utama: kontraktor lokal dan pelaku usaha yang terlibat dalam proyek infrastruktur.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Gatut ditahan selama 14 hari untuk proses penyidikan lanjutan. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi politik, dan seluruh bukti akan dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Pihak pemerintah Kabupaten Tulungagung mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa jabatan Gatut sementara diemban oleh wakil bupati hingga proses hukum selesai. Sementara itu, masyarakat setempat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Kasus ini menambah daftar pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi pada tahun ini, menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan lokal.