Setapak Langkah – 12 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung, diduga menggunakan uang yang diduga berasal dari aksi pemerasan untuk membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten tersebut.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Investigasi KPK menemukan alur transfer dana yang tidak transparan antara rekening pribadi Bupati dan rekening resmi Forkopimda.
- Jumlah uang yang dipertanyakan mencapai puluhan miliar rupiah, sesuai dengan estimasi nilai THR yang dibayarkan.
- Pihak Bupati belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan penggunaan dana hasil pemerasan.
- KPK telah menyiapkan berkas perkara dan akan melanjutkan proses penyidikan serta mengajukan tuntutan hukum bila terbukti.
Kasus ini menambah deretan dugaan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah, yang menimbulkan keprihatinan publik tentang akuntabilitas penggunaan dana publik. Masyarakat menuntut transparansi penuh dan pertanggungjawaban dari pejabat yang terlibat.
Jika terbukti bersalah, Bupati Gatut Sunu Wibowo dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta denda administratif. Selain itu, dana yang telah disalurkan sebagai THR dapat diminta pengembaliannya kepada negara.
Pemerintah daerah dan lembaga pengawas diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan anggaran serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana THR, untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.