Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau, tengah melaksanakan program pemulihan lingkungan pada lahan seluas sekitar dua hektar yang sebelumnya dijadikan tambang pasir ilegal di sekitar Bandara Internasional Batam. Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut menyebabkan erosi, penurunan muka tanah, serta potensi gangguan pada operasional bandara.
Pemerintah Provinsi Riau menegaskan pentingnya menghentikan penambangan liar demi menjaga keamanan penerbangan dan kelestarian ekosistem. BP Batam ditugaskan mengembalikan kondisi lahan dengan anggaran sekitar Rp15 miliar, yang mulai dicairkan pada awal 2024.
Langkah utama dalam proses rehabilitasi meliputi:
- Survei topografi dan analisis kualitas tanah untuk menentukan profil kontur yang optimal.
- Perataan kembali permukaan tanah serta pemasangan struktur penahan seperti sabo dan geotekstil untuk mengurangi aliran air yang berlebih.
- Penanaman vegetasi asli, termasuk bibit pohon bakau, mangrove, dan tanaman penahan erosi yang dipilih sesuai kondisi mikroklimat bandara.
- Pemasangan sistem irigasi sederhana guna memastikan bibit tumbuh selama fase awal.
- Monitoring dan evaluasi berkala selama dua tahun untuk menilai pertumbuhan vegetasi dan stabilitas tanah.
Manfaat yang diharapkan meliputi penurunan sedimentasi pada landasan pacu, peningkatan kualitas udara, pemulihan habitat bagi flora dan fauna lokal, serta menjadi contoh bagi proyek pemulihan lahan serupa di wilayah lain.
BP Batam bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kepri, universitas setempat, serta komunitas warga sekitar. Program edukasi dan pelibatan masyarakat dilaksanakan secara rutin untuk mencegah kembalinya praktik penambangan ilegal.
Target penyelesaian proyek diproyeksikan pada akhir 2026 dengan harapan bahwa lebih dari 80% area yang direhabilitasi akan memiliki tutupan vegetasi yang stabil.