histats

BNN Usulkan Pelarangan Vape, NasDem Sambut Baik untuk RUU Narkotika

BNN Usulkan Pelarangan Vape, NasDem Sambut Baik untuk RUU Narkotika

Setapak Langkah – 10 April 2026 | Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengajukan usulan pembatasan penjualan dan peredaran rokok elektronik (vape) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan zat adiktif yang terkandung dalam vape serta melindungi generasi muda dari risiko kesehatan.

Usulan tersebut mendapat dukungan positif dari anggota Komisi III DPR mewakili Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. Dalam pernyataannya, Lallo menilai bahwa kebijakan larangan vape sangat tepat dan patut dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang sedang dibahas di parlemen.

Berikut beberapa poin penting yang menjadi dasar usulan BNN dan dukungan NasDem:

  • Konten Zat Adiktif: Beberapa varian vape mengandung nikotin dan zat kimia lain yang berpotensi menimbulkan ketergantungan serta efek samping serius bagi kesehatan pernapasan.
  • Penggunaan di Kalangan Remaja: Data survei menunjukkan peningkatan signifikan penggunaan vape di kalangan pelajar dan mahasiswa, menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang.
  • Kesenjangan Regulasi: Sampai saat ini, regulasi mengenai vape masih belum seketat rokok konvensional, sehingga ruang gerak produsen dan penjual relatif leluasa.
  • Sinergi dengan RUU Narkotika: Memasukkan larangan vape ke dalam RUU Narkotika dapat memperkuat penegakan hukum serta memberikan landasan hukum yang jelas bagi aparat penegak.

Rudianto Lallo menambahkan, “Jika vape dikelompokkan bersama zat narkotika, maka penindakan akan lebih tegas dan terintegrasi dengan kebijakan anti-narkotika yang sudah ada. Hal ini akan memberi sinyal kuat kepada masyarakat bahwa pemerintah serius melindungi kesehatan publik.”

BNN menyatakan bahwa selain larangan penjualan, mereka juga akan meningkatkan kampanye edukasi mengenai bahaya vape melalui media massa dan program sosial di sekolah. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi permintaan serta menurunkan tingkat penyalahgunaan vape secara signifikan.

Jika usulan tersebut berhasil disahkan dalam RUU Narkotika, implementasinya akan melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan aparat kepolisian. Penegakan hukum diharapkan meliputi sanksi administratif, denda, hingga tindakan pidana bagi pelanggar yang terbukti memasarkan atau mengedarkan vape secara ilegal.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *