Setapak Langkah – 20 Agustus 2026 | Indonesia Stock Exchange (BEI) mengumumkan rencana penyesuaian batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Mulai dari kebijakan baru, batas minimum akan turun drastis dari Rp 50 per lembar menjadi hanya Rp 1 per lembar.
Penurunan ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar, memperluas partisipasi investor ritel, dan menurunkan hambatan masuk bagi perusahaan yang ingin listing. Dengan harga lot yang lebih terjangkau, diharapkan lebih banyak kalangan dapat berinvestasi di saham, terutama investor pemula yang memiliki modal terbatas.
| Pasar | Batas Minimum Lama (Rp) | Batas Minimum Baru (Rp) |
|---|---|---|
| Reguler | 50 | 1 |
| Tunai | 50 | 1 |
Beberapa implikasi penting yang diidentifikasi antara lain:
- Penurunan harga minimum dapat meningkatkan volume transaksi harian.
- Investor ritel berpotensi menambah portofolio dengan modal lebih kecil.
- Perusahaan kecil yang terdaftar di BEI dapat menarik minat investor lebih luas.
- Risiko fragmentasi harga dan volatilitas dapat muncul jika tidak diimbangi dengan likuiditas yang cukup.
Pihak regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan terus memantau dampak kebijakan ini. Mereka menekankan pentingnya edukasi bagi investor agar tetap memahami risiko investasi saham meskipun harga lot lebih rendah.
Dengan langkah ini, BEI berharap pasar modal Indonesia menjadi lebih inklusif dan kompetitif, sekaligus memperkuat posisi negara dalam menarik dana domestik dan asing.