Setapak Langkah – 06 Mei 2026 | Jakarta – Mantan pejabat senior Kementerian Pendidikan, Ibrahim Arief, menegaskan penolakannya untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,92 miliar yang dituntut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia menyatakan tidak pernah menerima aliran uang apapun terkait proyek tersebut, sehingga tidak ada dasar untuk menuntut pembayaran ganti rugi.
Kasus ini bermula pada 2018 ketika pemerintah mengadakan program penyediaan perangkat Chromebook bagi pelajar di seluruh negeri. Penyidikan KPK mengidentifikasi adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi harga yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Ibrahim Arief, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, menjadi salah satu tersangka utama.
Setelah proses penyelidikan, KPK mengajukan tuntutan uang pengganti kepada Ibrahim Arief sebesar Rp 16,92 miliar, mengklaim bahwa dana tersebut berasal dari aliran uang hasil korupsi. Menanggapi hal tersebut, Ibrahim mengeluarkan pernyataan resmi pada konferensi pers di Jakarta, menegaskan hal berikut:
- Ia tidak pernah menerima atau mengelola dana terkait proyek Chromebook.
- Semua transaksi yang melibatkan dana proyek tercatat secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penuntutan uang pengganti tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
Ia menambahkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus didasarkan pada bukti yang sahih, bukan asumsi atau spekulasi. Ibrahim juga mengingatkan pentingnya menegakkan prinsip praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang definitif.
Pengacara Ibrahim, Budi Santoso, menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan KPK dan meminta peninjauan kembali atas nilai uang pengganti yang dianggap berlebihan. “Kami akan mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan tidak adanya aliran dana pribadi serta menuntut transparansi penuh dalam proses perhitungan ganti rugi,” ujarnya.
Pihak KPK menanggapi bahwa proses hukum masih berjalan dan semua pihak berhak atas pembelaan. Mereka menegaskan bahwa nilai uang pengganti tersebut dihitung berdasarkan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi yang terdeteksi.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa korupsi di sektor pendidikan yang menimbulkan keprihatinan publik mengenai transparansi pengadaan barang publik. Pengawasan ketat dan akuntabilitas menjadi sorotan utama, mengingat dampak langsungnya terhadap anggaran negara dan kepercayaan masyarakat.
Sejauh ini, belum ada keputusan akhir dari pengadilan mengenai permohonan banding Ibrahim Arief. Semua pihak menunggu perkembangan selanjutnya, sementara masyarakat terus menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dalam kasus ini.