Setapak Langkah – 11 April 2026 | Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov untuk tetap melakukan presensi digital melalui aplikasi Simasten meskipun sedang bekerja dari rumah (WFH) pada hari Jumat. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga kedisiplinan, akuntabilitas, serta memastikan produktivitas tetap optimal di tengah pola kerja fleksibel.
Berikut adalah poin‑penting kebijakan tersebut:
- Hari pelaksanaan: Setiap Jumat, tanpa kecuali.
- Metode presensi: Menggunakan platform Simasten yang telah terintegrasi dengan sistem kehadiran digital pemerintah.
- Waktu pencatatan: Mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, dengan batas maksimum keterlambatan 15 menit.
- Sanksi: Keterlambatan atau tidak melakukan presensi akan dikenakan peringatan tertulis, dan jika berulang dapat berujung pada tindakan administratif.
Tujuan utama kebijakan ini adalah:
- Meningkatkan transparansi kerja ASN yang sedang WFH.
- Mempermudah pengawasan kinerja oleh atasan langsung.
- Mengurangi potensi penyalahgunaan waktu kerja di luar jam kerja resmi.
Implementasi kebijakan diharapkan dapat dilakukan secara bertahap. Pada minggu pertama, semua unit kerja diminta melakukan sosialisasi internal dan uji coba sistem. Selanjutnya, pada minggu kedua, proses presensi wajib dijalankan secara penuh.
| Langkah | Deskripsi | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|---|
| Sosialisasi | Penyampaian kebijakan kepada seluruh ASN | Minggu 1 |
| Uji Coba | Pengujian fungsi Simasten pada jaringan internal | Minggu 1 |
| Presensi Wajib | Pelaksanaan presensi digital tiap Jumat | Minggu 2 dan seterusnya |
Beberapa pejabat pemprov menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban kerja, melainkan untuk memastikan setiap ASN tetap dapat dipantau kinerjanya secara real time, meskipun berada di rumah. Diharapkan, dengan adanya mekanisme presensi digital, produktivitas dan kualitas layanan publik di Provinsi Banten tidak akan terpengaruh negatif oleh pola kerja jarak jauh.