Setapak Langkah – 27 Juli 2026 | Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR RI, menegaskan bahwa negara wajib memberikan bantuan pemulihan trauma bagi anak yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus pencurian ayam. Ia menyoroti bahwa penanganan kasus anak harus mengedepankan prinsip perlindungan anak dan tidak sekadar menghukum.
Berikut beberapa langkah yang diusulkan Rieke untuk pemulihan trauma anak tersebut:
- Mengaktifkan layanan konseling psikologis di lembaga perlindungan anak setempat.
- Menyediakan program pendidikan non‑formal yang dapat meningkatkan keterampilan dan peluang kerja bagi anak dan keluarga.
- Mengintegrasikan pendekatan restorative justice yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian.
- Menjamin proses penanganan kasus anak tetap sesuai dengan Undang‑Undang Perlindungan Anak, termasuk hak untuk mendapatkan pendamping hukum.
- Mengawasi dan mengevaluasi efektivitas program pemulihan secara berkala.
Rieke juga menekankan pentingnya koordinasi antara kementerian terkait, lembaga sosial, dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil bersifat holistik. Ia mengajak semua pihak agar tidak hanya fokus pada hukuman, melainkan juga pada pemulihan dan reintegrasi anak ke dalam masyarakat.
Dengan mengedepankan pendekatan yang manusiawi, diharapkan anak yang terlibat dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif tanpa beban trauma yang berkelanjutan.