Setapak Langkah – 18 Agustus 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menghentikan sebuah upaya ekspor ilegal emas batangan seberat 22 kilogram di kawasan Soetta, Kalimantan Barat. Pada pekan lalu, petugas bea cukai menemukan paket berisi emas batangan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi impor atau izin ekspor yang sah.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mencatat bahwa tidak ada Surat Pemberitahuan Ekspor (PEB) maupun dokumen pendukung lain yang dibutuhkan untuk mengesahkan keberangkatan logam mulia tersebut. Karena tidak memenuhi persyaratan perundang‑undangan, barang tersebut langsung ditahan dan proses ekspor dibatalkan.
Berikut langkah‑langkah yang diambil oleh pihak bea cukai dalam kasus ini:
- Mengidentifikasi keberadaan paket emas melalui pemeriksaan rutin di pelabuhan Soetta.
- Memeriksa kelengkapan dokumen ekspor, termasuk PEB, faktur, dan sertifikat asal.
- Menolak proses ekspor karena dokumen tidak lengkap dan tidak ada izin resmi.
- Menahan barang dan melakukan pendataan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pejabat DJBC menegaskan bahwa ekspor emas batangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda administratif yang berat, mengingat emas termasuk komoditas strategis yang pengeluarannya diatur secara ketat.
Kasus ini menambah deretan upaya pemerintah dalam memberantas penyelundupan logam mulia, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi fokus intensif Kementerian Keuangan. Menurut data DJBC, nilai penyelundupan emas dan logam mulia lainnya mencapai miliaran rupiah tiap tahunnya, menggerogoti penerimaan negara.
Untuk mencegah kejadian serupa, DJBC berencana meningkatkan koordinasi dengan kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta lembaga keuangan guna memperketat kontrol pada titik masuk dan keluar barang berharga. Selain itu, penggunaan sistem digital untuk pelaporan dokumen ekspor diharapkan dapat meminimalisir peluang penyalahgunaan prosedur.
Dengan pembatalan ekspor ini, pihak berwenang berharap dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba menghindari regulasi, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga kestabilan pasar emas domestik.