Setapak Langkah – 05 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Suhardiman Amby, mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang kini telah dinonaktifkan, melakukan pemotongan tunjangan profesi (TPP) pegawai negeri sipil (ASN) di daerahnya hingga setengahnya.
Motif dan Dampak
KPK menilai langkah pemotongan tersebut tidak berdasar pada kebijakan keuangan yang sah, melainkan merupakan tindakan yang merugikan hak-hak pegawai. Akibatnya, banyak ASN mengalami penurunan pendapatan yang signifikan, menimbulkan protes dan penurunan moral di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi.
Tindakan KPK
KPK telah melakukan penyelidikan lanjutan dan menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor. Selain itu, KPK juga meminta agar semua pemotongan TPP yang tidak sah dibatalkan dan hak ASN dipulihkan.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Berbagai elemen masyarakat, termasuk serikat pekerja ASN, menuntut pertanggungjawaban tegas terhadap tindakan mantan bupati. Sementara itu, pemerintah Provinsi Riau menyatakan akan memantau proses hukum dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran daerah.