Setapak Langkah – 30 Juli 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Keputusan tersebut berarti statusnya sebagai tersangka dalam penyidikan tetap berlaku.
Lodewyk Pusung sebelumnya menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus dugaan korupsi di BGN. Ia mengajukan praperadilan dengan harapan dapat membatalkan penetapan tersangka yang dianggap tidak tepat.
Namun, majelis hakim menilai bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil untuk diproses, sehingga tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Lodewyk Pusung.
- Status tersangka tetap sah dan tidak berubah.
- Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan lanjutan.
Keputusan ini menegaskan bahwa mekanisme peradilan dapat menolak upaya hukum yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus menegakkan prinsip bahwa status tersangka tidak dapat dihapus secara sewenang-wenang.