Setapak Langkah – 30 Juli 2026 | Seorang pencuri ayam tewas setelah dikeroyok di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, memicu keprihatinan luas. Korban, yang diduga mencuri ayam milik warga setempat, dikejar dan dipukuli secara berkelompok hingga mengakibatkan luka fatal.
Pihak kepolisian setempat masih menyelidiki kronologis kejadian, termasuk identitas pelaku pengeroyokan serta motif di balik tindakan kekerasan tersebut. Sampai kini, belum ada penetapan resmi mengenai apakah tindakan tersebut merupakan pembalasan pribadi atau tindakan kolektif yang melanggar hukum.
Ketut Kariyasa Adnyana, anggota Komisi VIII DPR RI, menyampaikan rasa sesalnya atas kematian tersebut dan menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh berperan sebagai hakim sendiri. Ia menekankan pentingnya menegakkan proses hukum yang adil dan menghindari tindakan vigilante yang dapat menimbulkan konsekuensi fatal.
- Penegakan hukum harus melalui prosedur resmi, bukan aksi kekerasan pribadi.
- Setiap warga memiliki hak untuk melaporkan kejahatan, tetapi tidak berhak melakukan hukuman di luar ranah peradilan.
- Pihak berwenang diharapkan mempercepat proses penyelidikan dan menuntut pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut mendapat sambutan beragam dari masyarakat; sebagian mengapresiasi penegasan prinsip rule of law, sementara yang lain menyoroti rasa frustasi atas lemahnya penegakan hukum di daerah terpencil. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar mengutamakan keadilan melalui jalur hukum, bukan kekerasan pribadi.