Setapak Langkah – 05 Juli 2026 | Polresta Mataram berhasil menyita sejumlah 60,87 gram sabu (metamfetamin) dan menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Lombok. Penggerekan barang bukti serta penangkapan dilakukan dalam operasi terpadu yang dipimpin oleh Brigadir Polisi (Bripda) pada hari operasional.
Berikut rangkuman temuan dan langkah-langkah yang diambil oleh aparat:
- Barang bukti berupa 60,87 gram sabu seberat kurang dari 100 gram, termasuk dalam kategori narkotika jenis II.
- Dua tersangka, seorang pria berusia 30-an dan rekannya berusia 20-an, ditahan di lokasi kejadian dan kini berada di kantor polisi untuk proses penyidikan.
- Setelah penyitaan, barang bukti diserahkan ke Laboratorium Forensik Narkotika untuk analisis lebih lanjut.
- Penyidik akan mengajukan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah deretan penangkapan narkotika yang terjadi di provinsi Nusa Tenggara Barat dalam beberapa bulan terakhir, sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk menurunkan angka peredaran narkotika di wilayah Indonesia. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa penyitaan sabu di Indonesia meningkat sekitar 15% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus melakukan operasi serupa, dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan intelijen guna menembus jaringan narkotika yang lebih luas.