Setapak Langkah – 05 Juli 2026 | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menyatakan bahwa dana yang dikelola melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memiliki potensi untuk menjadi sumber pembiayaan bagi sejumlah proyek strategis di dalam negeri.
- Proyek infrastruktur jalan dan jembatan
- Pembangunan pembangkit listrik tenaga surya dan angin
- Pengembangan kawasan industri berkelanjutan
- Program perumahan terjangkau
Menkeu menegaskan bahwa penggunaan dana PFII harus melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, selaras dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Ia menambahkan bahwa alokasi dana ini tidak hanya akan meningkatkan ketersediaan pembiayaan, tetapi juga dapat memperkuat kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi di Indonesia.
Selain itu, Purbaya menyoroti pentingnya koordinasi antar lembaga pemerintah, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk memastikan bahwa proyek‑proyek yang didanai memberikan nilai tambah ekonomi yang maksimal.
Dengan memanfaatkan dana kelolaan PFII, pemerintah berharap dapat mempercepat realisasi proyek‑proyek strategis, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung agenda pembangunan berkelanjutan yang menjadi fokus nasional.