histats

KPK Dalami Keuntungan PT Brantas Abipraya pada Proyek Gedung Pemkab Lamongan yang Rugi Rp 35,7 Miliar

KPK Dalami Keuntungan PT Brantas Abipraya pada Proyek Gedung Pemkab Lamongan yang Rugi Rp 35,7 Miliar

Setapak Langkah – 03 Juli 2026 | Kejaksaan Agung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyelidikan mendalam terkait keuntungan yang diperoleh PT Brantas Abipraya dari proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan. Pemerintah daerah melaporkan kerugian negara sebesar Rp 35,7 miliar akibat dugaan praktik tidak wajar dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek gedung Pemkab Lamongan, yang direncanakan selesai pada akhir 2022, melibatkan kontraktor utama PT Brantas Abipraya sebagai pihak yang menyediakan jasa konstruksi dan pengelolaan. Menurut data yang diperoleh dari dokumen pengadaan, nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 200 miliar, namun audit internal menemukan adanya selisih biaya yang signifikan antara nilai kontrak dan realisasi fisik pekerjaan.

Berikut poin‑poin utama yang menjadi fokus penyelidikan KPK:

  • Apakah terdapat indikasi mark‑up harga atau perubahan nilai kontrak yang tidak didukung dokumen teknis.
  • Keberadaan faktur fiktif atau pembayaran ganda yang mengakibatkan keuntungan tidak sah bagi PT Brantas Abipraya.
  • Peran pejabat daerah dalam proses persetujuan tambahan anggaran tanpa prosedur yang transparan.

Penelusuran keuangan menunjukkan bahwa PT Brantas Abipraya menerima pembayaran sebesar Rp 236,7 miliar, sementara nilai pekerjaan yang dapat diverifikasi hanya sekitar Rp 201 miliar. Selisih sebesar Rp 35,7 miliar dianggap sebagai kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa penyelidikan akan mencakup audit forensik, pemeriksaan saksi, dan penelusuran alur dana hingga ke rekening pribadi pejabat terkait. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak yang terbukti melakukan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau penggelapan dana publik.

Pihak pemerintah Kabupaten Lamongan menanggapi temuan ini dengan menyiapkan laporan keuangan terperinci dan mengajukan permohonan pengembalian dana kepada PT Brantas Abipraya. Sementara itu, organisasi anti‑korupsi lokal menyerukan transparansi penuh dan perlindungan bagi saksi yang bersedia memberikan keterangan.

Jika terbukti melanggar, PT Brantas Abipraya dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha, sementara pejabat yang terlibat dapat menghadapi proses pidana sesuai Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur yang menjadi sorotan publik karena potensi kerugian negara. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menjadi deterrent bagi praktik serupa di masa mendatang.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *