Setapak Langkah – 03 Juli 2026 | Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik akan tetap tidak berubah hingga kuartal III tahun 2026. Menteri ESDM Bahlil Ahmad Rais menegaskan keputusan tersebut sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika harga energi global, inflasi, serta kebutuhan rumah tangga dan sektor industri. Dengan tarif listrik yang dipertahankan, pemerintah berharap dapat menekan beban biaya hidup dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Implikasi kebijakan
- Pengurangan tekanan pada konsumen rumah tangga dalam mengelola pengeluaran bulanan.
- Stabilitas biaya operasional bagi pelaku usaha, terutama industri yang intensif energi.
- Peningkatan kepercayaan investor dalam iklim usaha Indonesia.
- Memungkinkan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program sosial dan infrastruktur lainnya.
Ringkasan keputusan tarif listrik
| Tahun | Kuartal | Status Tarif |
|---|---|---|
| 2022 | III | Tetap |
| 2023 | III | Tetap |
| 2024 | III | Tetap |
| 2025 | III | Tetap |
| 2026 | III | Tetap |
Meski kebijakan ini memberikan kelegaan bagi konsumen, Menteri Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tetap memantau situasi pasar energi dan siap menyesuaikan kebijakan bila diperlukan demi kepentingan publik.