Setapak Langkah – 02 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan respons resmi terhadap serikat pekerja yang menuntut penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Serikat mengklaim bahwa pemotongan pajak menambah beban finansial bagi pensiunan dan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima.
Pihak DJP menegaskan bahwa pungutan pajak tersebut telah diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya ketentuan tentang pengenaan PPh atas penghasilan berupa pensiun. Menurut DJP, pencairan JHT termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak sesuai dengan Undang‑Undang Pajak Penghasilan.
- Pajak atas JHT bersifat final dan dipotong pada saat pencairan.
- Tarif yang diterapkan mengikuti ketentuan tarif progresif yang berlaku untuk penghasilan pribadi.
- Penghapusan pajak memerlukan perubahan regulasi yang signifikan, yang saat ini belum menjadi agenda prioritas pemerintah.
DJP juga menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di seluruh sektor. Pemerintah tetap membuka dialog dengan serikat pekerja untuk menjelaskan dasar hukum serta implikasi fiskal dari penghapusan pajak JHT.
Sejauh ini, tidak ada indikasi bahwa regulasi akan diubah dalam waktu dekat. Pihak DJP menyarankan agar pihak terkait fokus pada pemahaman mekanisme perpajakan yang ada dan memanfaatkan fasilitas pengembalian pajak bila terdapat kelebihan pembayaran.