Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pada Selasa, 23 Juni 2024, bahwa para investor yang menanamkan dana pada Patriot Merah Putih Bond tidak memiliki kekebalan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, menyusul beredarnya spekulasi di kalangan pelaku pasar modal bahwa pemegang obligasi tersebut dapat menghindari sanksi bila melanggar peraturan.
- Obligasi Patriot Merah Putih merupakan instrumen utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendanai proyek infrastruktur dan program prioritas nasional.
- Investor yang membeli obligasi tersebut diharapkan mematuhi ketentuan penawaran, termasuk batasan kepemilikan dan pelaporan kepemilikan kepada OJK.
- Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat mengakibatkan denda, pembekuan hak suara, atau pencabutan status kepemilikan obligasi.
Pembicaraan juga menyinggung bahwa Kementerian Keuangan terus meningkatkan transparansi proses penawaran obligasi, termasuk publikasi prospektus secara lengkap dan penyediaan data kepemilikan secara real‑time. Langkah ini dimaksudkan untuk menegakkan prinsip keadilan dan melindungi kepentingan semua investor, baik institusi maupun ritel.
Menkeu menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor keuangan tidak memihak. ‘Tidak ada pihak yang kebal, termasuk investor yang menanamkan modal di Patriot Merah Putih Bond,’ ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan OJK dan lembaga penegak hukum lain untuk memastikan kepatuhan penuh.