Setapak Langkah – 22 Juni 2026 | Ekonom Institut for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman, menilai bahwa kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi layanan paylater merupakan langkah penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor kredit digital.
OJK mengeluarkan regulasi yang mencakup beberapa batasan, antara lain:
- Masa cicilan maksimal tiga bulan untuk setiap transaksi paylater;
- Jumlah total pinjaman paylater tidak boleh melebihi 5 juta rupiah per konsumen;
- Setiap konsumen hanya dapat memiliki maksimal dua akun paylater aktif sekaligus;
- Penyedia layanan wajib melakukan verifikasi kemampuan bayar melalui data keuangan pengguna.
Rizal Taufikurahman menegaskan bahwa pembatasan tersebut “memberikan ruang bernapas bagi konsumen yang berisiko terjerat hutang” dan sekaligus menstimulasi penyedia layanan untuk meningkatkan edukasi keuangan. Ia menambahkan bahwa regulasi ini harus diiringi dengan program literasi digital agar konsumen dapat memahami konsekuensi penggunaan paylater secara bertanggung jawab.
Ekonom tersebut juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara inovasi fintech dan keamanan konsumen. “Jika regulasi terlalu ketat, inovasi dapat terhambat; namun tanpa pengawasan yang memadai, konsumen akan menjadi korban,” ujarnya.