Setapak Langkah – 21 Juni 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Menteri Tito menegaskan bahwa setiap warga negara yang memiliki penghasilan bulanan tidak melebihi Rp 8.000.000 kini resmi diklasifikasikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini bertujuan memperjelas batas kemiskinan dan mempermudah penyaluran program bantuan sosial.
Selain individu, pasangan suami istri yang berdomisili di Jakarta dengan total pendapatan keluarga di bawah Rp 14.000.000 per bulan juga termasuk dalam kategori MBR. Penetapan batas yang lebih tinggi untuk pasutri di ibukota mencerminkan tingginya biaya hidup dan kebutuhan dasar yang lebih besar di wilayah tersebut.
Berikut rangkuman kriteria penghasilan yang masuk dalam kategori MBR:
| Kelompok | Batas Penghasilan (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|
| Individu | ≤ 8.000.000 | Masuk MBR |
| Pasutri (Jakarta) | ≤ 14.000.000 | Masuk MBR |
Penggolongan ini akan mempengaruhi alokasi bantuan seperti bantuan pangan, subsidi listrik, dan program kesehatan. Pemerintah berharap dengan definisi yang lebih tegas, keluarga yang benar‑benar membutuhkan dapat lebih cepat mendapatkan bantuan yang tepat.
Pengukuran penghasilan dilakukan melalui data administrasi kependudukan, laporan pajak, serta verifikasi lapangan oleh petugas Dinas Sosial. Bagi yang merasa termasuk dalam kategori MBR namun belum mendapatkan bantuan, disarankan untuk melaporkan diri ke kantor kelurahan setempat.