Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Kementerian Pariwisata (Kemenpar) baru-baru ini mengajukan usulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) untuk memberikan pendampingan teknis dan regulasi dalam penanganan sampah di sektor perhotelan, restoran, dan kafe. Usulan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pariwisata berkelanjutan dan menurunkan dampak lingkungan negatif dari aktivitas wisata kuliner.
Beberapa faktor yang melatarbelakangi usulan tersebut antara lain meningkatnya volume sampah organik dan anorganik dari industri makanan dan minuman, serta kurangnya standar pengelolaan sampah yang konsisten di antara pelaku usaha. Menurut data Kemenpar, pada tahun 2023 volume sampah yang dihasilkan oleh hotel, restoran, dan kafe di Indonesia mencapai lebih dari 5 juta ton, dengan sebagian besar masih dibuang secara tidak terkelola.
Usulan pendampingan mencakup empat fokus utama:
- Penyusunan pedoman operasional yang mengintegrasikan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R) khusus untuk bisnis hospitality.
- Pelatihan dan sertifikasi bagi pemilik dan staf usaha tentang teknik pemilahan, komposting, dan penggunaan bahan ramah lingkungan.
- Penyediaan fasilitas pendukung seperti tempat sampah tersegmentasi, unit komposting skala kecil, dan akses ke layanan pengolahan sampah profesional.
- Monitoring dan evaluasi berkala melalui sistem pelaporan digital yang terhubung dengan KLHK.
Pihak Kemenpar menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dinas pariwisata daerah, asosiasi hotel, serta organisasi lingkungan. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Kementerian Lingkungan Hidup, disepakati bahwa pilot project akan diluncurkan di lima destinasi wisata utama pada kuartal ketiga 2024.
Jika berhasil, model pendampingan ini diharapkan dapat direplikasi ke seluruh wilayah Indonesia, sehingga tidak hanya meningkatkan citra destinasi wisata tetapi juga berkontribusi pada pencapaian target pengelolaan sampah nasional yang ditetapkan dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) 2020‑2025.