Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Perusahaan teknologi asal Jepang, Nintendo, baru-baru ini dijatuhi denda sebesar 35 juta euro (sekitar Rp729 miliar) oleh otoritas perlindungan konsumen Prancis. Denda tersebut merupakan konsekuensi dari keluhan massal terkait masalah “Joy‑Con drift” pada konsol Nintendo Switch.
Joy‑Con drift adalah fenomena di mana kontroler Joy‑Con mengalami gerakan input yang tidak disengaja walaupun pemain tidak menyentuhnya. Masalah ini telah dilaporkan secara luas sejak peluncuran Switch pada tahun 2017, menimbulkan kekecewaan di kalangan pengguna.
- Pengadilan Prancis memutuskan bahwa Nintendo gagal menyediakan solusi perbaikan yang memadai.
- Denda 35 juta euro ditetapkan sebagai ganti rugi konsumen dan sebagai peringatan bagi produsen perangkat elektronik.
- Nintendo mengumumkan akan meningkatkan program perbaikan dan memperpanjang garansi untuk perangkat yang terdampak.
Berikut rangkuman nilai denda dalam beberapa mata uang:
| Mata Uang | Jumlah |
|---|---|
| Euro | 35 000 000 € |
| Rupiah | ≈ 729 000 000 000 Rp |
| Dolar AS | ≈ 38 000 000 USD |
Keputusan ini diperkirakan akan mempengaruhi reputasi Nintendo di pasar Eropa serta menambah tekanan pada perusahaan untuk memperbaiki kualitas produk. Analis pasar menilai bahwa meskipun denda besar, dampaknya terhadap penjualan global Switch masih terbatas karena loyalitas basis penggemar yang kuat.
Nintendo telah menyatakan komitmennya untuk menanggapi keluhan konsumen secara lebih cepat, termasuk memperluas jaringan pusat layanan dan menyediakan suku cadang secara gratis bagi konsol yang mengalami drift.
Kasus ini juga memicu diskusi lebih luas mengenai standar kualitas perangkat elektronik dan tanggung jawab produsen dalam menanggapi cacat produk secara proaktif.