Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia kembali menekankan pentingnya keberadaan kantor cabang bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berskala global yang memiliki basis pengguna signifikan di tanah air. Kebijakan ini bertujuan agar otoritas dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif, terutama terkait perlindungan data pribadi, kepatuhan pajak, dan standar layanan digital.
Beberapa poin utama yang diharapkan tercapai dengan adanya kantor lokal meliputi:
- Pengawasan langsung terhadap kepatuhan terhadap Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Peningkatan transparansi dalam pelaporan pajak dan kontribusi ekonomi.
- Respons cepat terhadap isu keamanan siber dan pelanggaran layanan.
- Fasilitasi dialog antara regulator, pelaku industri, dan konsumen.
Pemerintah juga menyiapkan insentif bagi PSE yang menyiapkan infrastruktur lokal, termasuk kemudahan perizinan dan akses ke program dukungan inovasi digital. Di sisi lain, regulator menegaskan bahwa kegagalan menyiapkan kantor lokal dapat berujung pada tindakan administratif, termasuk pembatasan layanan atau sanksi finansial.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem digital nasional, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.