histats

Simak Lagi Warta Soal Registrasi Akun Media Sosial, Transfer Data

Simak Lagi Warta Soal Registrasi Akun Media Sosial, Transfer Data

Setapak Langkah – 19 Mei 2026 | Pada Senin, 18 Mei 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengeluarkan arahan terkait prosedur pendaftaran akun pada platform media sosial serta mekanisme transfer data pribadi pengguna. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat keamanan siber, melindungi privasi, serta memudahkan proses verifikasi identitas digital.

Berikut rangkuman poin‑penting yang perlu diketahui oleh pengguna dan penyedia layanan:

  • Pendaftaran Akun: Setiap pengguna baru diwajibkan mengisi formulir elektronik yang terintegrasi dengan basis data kependudukan (KTP elektronik). Data yang diminta meliputi nama lengkap, nomor identitas, tanggal lahir, dan alamat email resmi.
  • Verifikasi Dua Faktor (2FA): Setelah mengisi data, pengguna harus mengaktifkan 2FA melalui aplikasi autentikator atau SMS untuk menghindari penyalahgunaan akun.
  • Transfer Data: Pengguna dapat memindahkan data (foto, video, riwayat posting) antar platform dengan menggunakan fitur data portability yang disediakan oleh masing‑masing layanan. Proses ini memerlukan persetujuan eksplisit dan enkripsi end‑to‑end.
  • Waktu Penyimpanan: Data yang telah dipindahkan akan disimpan selama maksimal tiga tahun, kecuali ada permintaan penghapusan oleh pemilik data.
  • Sanksi: Penyedia layanan yang tidak mematuhi prosedur dapat dikenai denda hingga Rp 5 miliar atau pencabutan izin operasional.

Langkah‑langkah praktis bagi pengguna yang ingin mendaftar atau memindahkan data dapat dilihat pada tabel berikut:

Langkah Deskripsi
1 Buka aplikasi atau situs resmi media sosial dan pilih “Daftar”.
2 Masukkan nomor KTP dan data pribadi sesuai formulir.
3 Verifikasi melalui SMS atau aplikasi autentikator.
4 Aktifkan fitur transfer data di menu “Pengaturan > Privasi”.
5 Pilih layanan tujuan, beri persetujuan, dan tunggu proses selesai (biasanya 24‑48 jam).

Para pengamat menilai kebijakan ini dapat menurunkan risiko penipuan digital serta memberi kontrol lebih besar kepada pengguna atas data pribadi mereka. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya edukasi publik agar proses verifikasi tidak menjadi beban administratif yang berlebihan.

Dengan regulasi baru ini, diharapkan ekosistem media sosial di Indonesia menjadi lebih transparan, aman, dan responsif terhadap kebutuhan pengguna di era digital.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *