Setapak Langkah – 15 Mei 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak tahun 2025 resmi mengubah nomenklatur program studi berbasis teknik menjadi rekayasa. Penyesuaian istilah ini dimaksudkan agar nama program lebih selaras dengan standar internasional serta menekankan fokus pada inovasi dan penerapan ilmu.
Perubahan tersebut tercantum dalam Daftar Nama Program Studi Pendidikan Akademik dan Profesi yang berlaku mulai 2025. Semua perguruan tinggi negeri maupun swasta yang menyelenggarakan program teknik wajib menyesuaikan nama prodi mereka sesuai ketentuan baru.
| No | Nama Lama (Teknik) | Nama Baru (Rekayasa) |
|---|---|---|
| 1 | Teknik Sipil | Rekayasa Sipil |
| 2 | Teknik Elektro | Rekayasa Elektro |
| 3 | Teknik Mesin | Rekayasa Mesin |
| 4 | Teknik Kimia | Rekayasa Kimia |
| 5 | Teknik Informatika | Rekayasa Informatika |
| 6 | Teknik Lingkungan | Rekayasa Lingkungan |
Implikasi perubahan nama ini meliputi beberapa aspek. Pertama, kurikulum harus direvisi agar mencerminkan pendekatan rekayasa yang lebih aplikatif. Kedua, akreditasi program studi oleh BAN-PT akan menilai kesesuaian nama baru dengan standar kompetensi. Ketiga, lulusan mungkin akan merasakan perbedaan persepsi pasar kerja, karena istilah “rekayasa” dianggap lebih modern dan inovatif.
Bagi mahasiswa yang sedang menempuh studi, transisi nama prodi tidak mengubah hak mereka atas gelar yang sudah ditetapkan. Namun, perguruan tinggi dianjurkan memberikan sosialisasi yang jelas mengenai perubahan ini agar tidak menimbulkan kebingungan.
Secara keseluruhan, pergantian istilah dari teknik ke rekayasa diharapkan dapat meningkatkan daya saing lulusan Indonesia di kancah global serta menegaskan komitmen pendidikan tinggi terhadap pengembangan teknologi yang berkelanjutan.