Setapak Langkah – 15 Mei 2026 | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengumumkan langkah besar untuk meningkatkan keselamatan di wilayah ibu kota. Pada hari Rabu kemarin, sebanyak 40 perlintasan liar di sekitar jaringan kereta api DKI Jakarta resmi ditutup.
Penutupan ini merupakan bagian dari program “Zero Crossing” yang bertujuan menghilangkan titik rawan kecelakaan antara kendaraan bermotor dan kereta api. Tim operasional KAI bersama aparat Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan pendataan, pemasangan rambu peringatan, serta pembongkaran struktur jalur yang tidak berizin.
- Target penutupan: 40 perlintasan liar dalam satu minggu.
- Metode: Pemasangan papan larangan, pemasangan rambu “Jalan Rel” dan patroli intensif.
- Hasil sementara: 35 perlintasan sudah diblokir, sisanya diperkirakan selesai dalam tiga hari ke depan.
Selain fokus pada keamanan, KAI juga meluncurkan program lingkungan dengan membagikan tong biopori kepada warga sekitar stasiun dan pemukiman yang berdekatan dengan rel. Tong biopori berfungsi menampung sampah organik untuk dibuat lubang resapan, membantu mengurangi genangan air dan meningkatkan penyerapan air hujan.
Distribusi tong biopori melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, komunitas hijau, dan LSM lingkungan. Setiap keluarga penerima diberikan panduan praktis penggunaan biopori, termasuk cara menanam kompos dan memelihara lubang resapan.
| Jumlah Tong Biopori | Lokasi Pendistribusian |
|---|---|
| 150 buah | Kebayoran Baru, Cilandak, dan Pancoran |
| 80 buah | Kelurahan Jagakarsa dan Pesanggrahan |
| 50 buah | Kompleks perumahan di sekitar Stasiun Tanah Abang |
Penggabungan antara penutupan perlintasan liar dan program biopori diharapkan tidak hanya menurunkan angka kecelakaan, tetapi juga berkontribusi pada upaya mitigasi banjir di DKI Jakarta. Pemerintah provinsi menilai inisiatif ini selaras dengan agenda “Kota Tanpa Bencana”.
Kegiatan penutupan perlintasan dan distribusi tong biopori akan terus dipantau selama tiga bulan ke depan, dengan laporan berkala kepada Gubernur dan Dinas Perhubungan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan perlintasan yang masih beroperasi tanpa izin melalui aplikasi pengaduan resmi.