Setapak Langkah – 14 Mei 2026 | Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, memimpin upacara pelantikan 64 penilai kekayaan intelektual (KI) pada hari … di Badung. Penilaian ini bertujuan menilai nilai ekonomi karya yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga pemiliknya dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan jaminan aset non‑fisik.
Penilai KI yang dilantik berasal dari berbagai lembaga, termasuk perguruan tinggi, biro konsultan, dan asosiasi kreatif. Tugas mereka meliputi:
- Menganalisis nilai komersial dari hak cipta, paten, merek dagang, atau desain industri.
- Menyusun laporan penilaian yang memenuhi standar Bank Indonesia.
- Memberikan rekomendasi nilai jaminan kepada bank penyalur KUR.
Dengan adanya penilaian berbasis HKI, pelaku usaha kreatif yang tidak memiliki aset fisik dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas. Hal ini diharapkan mendorong pertumbuhan sektor kreatif serta meningkatkan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Berikut rangkuman distribusi penilai KI berdasarkan provinsi:
| Provinsi | Jumlah Penilai |
|---|---|
| Jawa Barat | 12 |
| Jawa Tengah | 9 |
| Jawa Timur | 10 |
| DI Yogyakarta | 5 |
| DKI Jakarta | 8 |
| Lainnya | 20 |
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mempermudah akses kredit bagi sektor kreatif dan memperkuat perlindungan HKI sebagai aset produktif. Diharapkan, dalam beberapa tahun ke depan, semakin banyak inovator dan seniman yang dapat memanfaatkan KUR berbasis HKI untuk mengembangkan usaha mereka.