Setapak Langkah – 13 Mei 2026 | Kerry Riza, anggota Komisi III DPR RI, menyuarakan keberatan atas keputusan pembatalan kehadiran Irawan Prakoso pada sidang banding yang meninjau kasus korupsi kilang minyak Pertamina di Jakarta. Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim tanpa penjelasan publik, menimbulkan pertanyaan tentang independensi proses peradilan.
Irawan Prakoso, yang sebelumnya ditetapkan sebagai saksi kunci, memiliki informasi terkait dugaan suap dan manipulasi tender proyek revitalisasi kilang. Kehadirannya dianggap penting untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat senior dan kontraktor swasta.
Kerry Riza menyoroti beberapa hal penting:
- Proses pembatalan tidak disertai pemberitahuan resmi kepada saksi.
- Keputusan tersebut dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelidikan.
- Penundaan sidang dapat memberi kesempatan bagi pihak terkait memanipulasi bukti.
Dalam pernyataannya, Kerry Riza menuntut agar majelis hakim memberikan klarifikasi tertulis serta mempertimbangkan kembali kehadiran Irawan Prakoso demi menjaga keadilan. Ia juga mengajak lembaga pengawas internal DPR untuk memantau jalannya proses hukum tersebut.
Kasus korupsi kilang Pertamina, yang melibatkan nilai kerugian miliaran rupiah, telah menjadi sorotan publik sejak awal 2023. Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki aliran dana tidak wajar, namun proses peradilan masih menghadapi hambatan administratif.