Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menobatkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT TSHI, yang dikenal dengan inisial LS, sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel Sulawesi Tenggara. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak awal 2023, setelah munculnya indikasi adanya praktik suap dan manipulasi tender dalam proyek pengolahan nikel yang bernilai miliaran rupiah.
Berikut rangkaian fakta utama yang diungkapkan dalam penetapan tersangka:
- LS merupakan pemegang saham mayoritas PT TSHI, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan nikel.
- Investigasi menemukan aliran dana mencurigakan melalui rekening pribadi LS yang kemudian dialihkan ke rekening-rekening pihak ketiga.
- Beberapa pejabat daerah diduga menerima suap untuk memfasilitasi pemberian izin tambang dan penetapan harga jual nikel.
- Kasus ini melibatkan lebih dari sepuluh saksi dan dokumen keuangan yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejagung.
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap LS dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika terbukti, LS dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan Undang‑Undang Anti‑Korupsi.
Pihak PT TSHI belum memberikan komentar resmi terkait penetapan tersebut, sementara masyarakat dan kalangan industri menantikan hasil penyidikan yang dapat memperkuat transparansi dalam sektor pertambangan nikel Indonesia.