Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | ANTARA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Senin malam, 11 Mei 2026, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian daring yang semakin meluas.
Menkomdigi menambahkan bahwa langkah-langkah berikut akan terus digalakkan:
- Penguatan regulasi platform digital dengan memperketat persyaratan izin operasional.
- Peningkatan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Otoritas Jasa Keuangan.
- Pengembangan sistem pelaporan anonim bagi masyarakat yang menemukan situs judi online.
- Peningkatan kapasitas teknis BSSN dalam mendeteksi dan memblokir server asing yang menyediakan layanan judi.
Meutya menekankan pentingnya peran serta publik dalam upaya ini, mengingat banyak korban judi online adalah warga negara Indonesia yang rentan terhadap penipuan dan kerugian finansial.
Selain penindakan, pemerintah juga berencana meluncurkan kampanye edukasi digital yang menyoroti bahaya perjudian daring, serta memperkuat kerangka kerja hukum melalui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perjudian.
Berikut rangkuman aksi utama yang telah dilaksanakan hingga saat ini:
| No | Aksi | Hasil |
|---|---|---|
| 1 | Operasi gabungan Polri‑Menkomdigi‑BSSN | Pengamanan 321 tersangka |
| 2 | Blokir 58 situs judi online | Penghentian layanan ilegal |
| 3 | Pengesahan regulasi baru platform digital | Peningkatan persyaratan izin |
Meutya menutup dengan harapan bahwa sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dapat menurunkan angka perjudian daring secara signifikan, sehingga ekosistem digital Indonesia tetap aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan.