Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang lebih dikenal dengan sebutan Purbaya, menyatakan akan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kontroversi yang muncul di antara peserta Program Pengampunan Pajak (PPS) Tax Amnesty II. Teguran ini bertujuan memastikan kebijakan perpajakan yang lebih hati-hati, transparan, dan dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
Tax Amnesty II, yang diluncurkan pada awal tahun 2024, menawarkan kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan aset atau penghasilan di luar negeri untuk melakukan pengungkapan dengan tarif pajak yang lebih ringan. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak dan menarik kembali dana yang tersimpan di luar negeri.
Namun, sejak peluncuran, muncul polemik di kalangan peserta PPS. Beberapa peserta mengeluhkan proses verifikasi yang berbelit, ketidakjelasan syarat kelayakan, serta persepsi adanya perlakuan tidak adil antara wajib pajak besar dan kecil. Keluhan ini menimbulkan sorotan publik dan menambah tekanan pada DJP untuk menanggapi masalah tersebut secara cepat.
Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan suara publik. Ia menegaskan bahwa DJP harus meninjau kembali prosedur internal, memperbaiki mekanisme komunikasi, serta menyediakan pedoman yang lebih rinci bagi peserta PPS. “Kebijakan perpajakan harus dapat diprediksi dan adil. Kami akan memastikan tidak ada ruang bagi ambiguitas yang dapat menimbulkan ketidakpastian,” ujar Purbaya dalam sebuah konferensi pers.
Berikut beberapa langkah yang diharapkan akan diambil DJP setelah teguran Purbaya:
- Evaluasi ulang kriteria kelayakan peserta PPS.
- Peningkatan sistem verifikasi berbasis digital untuk mempercepat proses.
- Penyediaan panduan tertulis yang jelas dan dapat diakses secara publik.
- Pelatihan tambahan bagi petugas pajak dalam menangani kasus Tax Amnesty II.
Untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan Tax Amnesty II, tabel di bawah ini merangkum tahapan penting sejak pengumuman hingga kini:
| Tahap | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengumuman Program | 1 Januari 2024 | Pemerintah mengumumkan Tax Amnesty II dengan tarif khusus. |
| Pembukaan Pendaftaran | 15 Januari 2024 | Pendaftaran dibuka secara online bagi wajib pajak. |
| Mulai Muncul Polemik | 30 Maret 2024 | Keluhan peserta terkait proses verifikasi. |
| Teguran Purbaya | 10 April 2024 | Menteri Keuangan menegur DJP untuk perbaikan kebijakan. |
Jika DJP dapat menanggapi secara konstruktif, diharapkan Tax Amnesty II akan kembali mendapatkan kepercayaan publik dan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Sebaliknya, kegagalan dalam memperbaiki masalah dapat menurunkan partisipasi wajib pajak di masa mendatang.