Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Pimpinan Komisi X DPR RI mengajukan usulan untuk menghapuskan sistem pengelompokan status guru yang selama ini diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja komisi pada awal bulan ini, dengan harapan dapat menciptakan keadilan dan kepastian karier bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Sistem pengelompokan status guru, yang terbagi menjadi beberapa tingkatan, telah menimbulkan ketimpangan dalam hal gaji, tunjangan, dan peluang promosi. Banyak guru mengeluhkan bahwa penempatan mereka pada status tertentu tidak selalu mencerminkan kualifikasi, pengalaman, atau beban kerja yang sebenarnya.
Berikut adalah beberapa permasalahan utama yang diidentifikasi:
- Ketimpangan remunerasi antar guru dengan kualifikasi serupa.
- Ketidakpastian jalur karier yang menghambat motivasi profesional.
- Beban administratif dalam proses pengajuan dan evaluasi status.
- Kurangnya transparansi dalam penetapan status dan kenaikan pangkat.
Pimpinan Komisi X menekankan bahwa penghapusan pengelompokan status akan memberikan manfaat sebagai berikut:
- Meningkatkan keadilan remunerasi bagi semua guru.
- Mempermudah jalur karier dengan sistem yang lebih fleksibel dan meritokratis.
- Menurunkan beban birokrasi dalam administrasi kepegawaian.
- Menumbuhkan rasa profesionalisme dan motivasi yang lebih tinggi di kalangan tenaga pendidik.
Respons dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih dalam tahap evaluasi. Menteri Pendidikan menyatakan bahwa reformasi kebijakan guru memang diperlukan, namun harus melalui kajian mendalam agar tidak menimbulkan kekosongan regulasi di tengah proses transisi.
Serikat Guru Nasional (SGN) menyambut positif usulan tersebut, namun menuntut adanya jaminan bahwa perubahan kebijakan akan disertai dengan peningkatan kesejahteraan dan fasilitas pendukung lainnya.
Jika usulan penghapusan pengelompokan status guru diterima oleh DPR, langkah selanjutnya akan meliputi penyusunan regulasi baru, konsultasi dengan pihak terkait, serta penetapan mekanisme penilaian kinerja yang lebih objektif. Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemberdayaan guru secara lebih adil dan transparan.