Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melakukan penangkapan terhadap 320 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi anggota sindikat judi online internasional. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari operasi gabungan antara Bareskrim, Direktorat Reserse Kriminal, dan Direktorat Imigrasi yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perjudian. Setelah proses penyidikan, Bareskrim menyerahkan seluruh tersangka kepada Direktorat Imigrasi untuk diproses lebih lanjut, termasuk pencabutan izin tinggal dan penetapan status deportasi.
Langkah-langkah utama yang diambil dalam operasi ini meliputi:
- Identifikasi jaringan judi online yang beroperasi lintas negara.
- Pengumpulan bukti digital melalui penyadapan dan penelusuran transaksi keuangan.
- Penangkapan simultan di beberapa lokasi di Indonesia.
- Penetapan status tersangka dan penyerahan kepada Imigrasi.
- Proses administrasi deportasi sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut rangkuman data tersangka berdasarkan kewarganegaraan yang diketahui:
| Negara | Jumlah Tersangka |
|---|---|
| China | 115 |
| Myanmar | 78 |
| Filipina | 42 |
| India | 35 |
| Lainnya | 50 |
Penempatan para tersangka di Imigrasi menandai tahap akhir proses hukum sebelum keputusan deportasi dikeluarkan. Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus memberantas jaringan judi online yang merugikan negara serta masyarakat.