Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkap peran warga negara Indonesia (WNI) dalam jaringan judi online yang beroperasi dengan nama sandi “Hayam Wuruk”. Menurutnya, sindikat ini memanfaatkan platform digital untuk menyasar pemain di dalam dan luar negeri, sekaligus menyalurkan dana hasil perjudian melalui rekening bank dan layanan keuangan non‑bank.
Modus Operandi dan Jejaring
Investigasi menunjukkan bahwa jaringan ini mengoperasikan lebih dari dua puluh situs taruhan daring, dengan dukungan teknis berupa server yang berlokasi di luar negeri namun dikelola oleh operator berbahasa Indonesia. Para pelaku menggunakan aplikasi messenger dan media sosial untuk mengkoordinasikan taruhan, mempromosikan bonus, serta menagih pembayaran.
- Penggunaan rekening virtual untuk menyembunyikan aliran dana.
- Kolaborasi dengan penyedia jasa pembayaran digital yang tidak terdaftar resmi.
- Rekrutmen agen di sejumlah provinsi, terutama Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Penangkapan dan Penyitaan
Sejak awal tahun 2024, Bareskrim telah melakukan serangkaian operasi gabungan dengan Direktorat Siber dan Teknologi Informasi (DSSIT) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, lebih dari 30 tersangka WNI telah ditangkap, termasuk dua orang yang diduga menjadi otak utama jaringan. Barang bukti yang disita meliputi perangkat keras server, data transaksi, serta sejumlah uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Implikasi Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal mengenai perjudian daring, pencucian uang, dan pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Proses penyidikan masih berjalan, dengan rencana pengajuan tuntutan ke pengadilan pada akhir bulan ini.
Pihak Bareskrim menegaskan komitmen untuk terus memberantas sindikat judi online yang merugikan ekonomi rakyat serta mengancam keamanan siber nasional. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring dan melaporkan dugaan praktik ilegal kepada pihak berwajib.