Setapak Langkah – 10 Mei 2026 | Polisi Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa wilayah hukum Indonesia tidak memberikan ruang bagi jaringan kejahatan siber transnasional, termasuk perjudian online dan tindakan kriminal berbasis internet lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang menyoroti peningkatan ancaman siber serta upaya penegakan hukum yang semakin terintegrasi.
Berikut ini adalah langkah‑langkah utama yang telah dan akan terus diimplementasikan oleh Polri dalam memerangi kejahatan siber transnasional:
- Penguatan Unit Reserse Kriminal Siber (URKS) dengan penambahan personel dan peralatan forensik digital terkini.
- Peningkatan kapasitas intelijen siber melalui pelatihan khusus bagi analis dan operator jaringan.
- Kerjasama operasional dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta lembaga penegak hukum asing, termasuk pertukaran data real‑time.
- Penerapan regulasi yang tegas terhadap platform perjudian online, termasuk pemblokiran situs dan penyitaan aset digital pelaku.
- Peningkatan sosialisasi kepada publik mengenai bahaya phishing, ransomware, dan modus operandi kejahatan siber lainnya.
Polri juga menambahkan bahwa setiap kasus yang terdeteksi akan diproses secara menyeluruh, mulai dari tahap penyelidikan digital hingga penuntutan di pengadilan. Upaya ini mencakup penggunaan teknologi pemantauan jaringan, analisis log server, serta pelacakan transaksi keuangan elektronik.
Dalam perspektif jangka panjang, Polri berkomitmen untuk terus memperkuat kerangka kerja hukum siber Indonesia, selaras dengan regulasi internasional seperti Convention on Cybercrime. Harapannya, ekosistem digital nasional dapat tumbuh dengan aman, menjauhkan praktik kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat dan perekonomian.