Setapak Langkah – 09 Mei 2026 | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil langkah konkret untuk melindungi korban kekerasan seksual yang melibatkan seorang kiai di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tim gabungan tersebut mengunjungi rumah korban, memberikan penjelasan tentang prosedur pelaporan, serta menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses hukum. Selain itu, LPSK menyiapkan program perlindungan saksi yang meliputi pengamanan tempat tinggal dan pengawalan selama proses penyelidikan.
Langkah ini dianggap penting karena kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama sering menimbulkan stigma dan hambatan bagi korban untuk melapor. Dengan adanya intervensi LPSK, diharapkan korban tidak lagi merasa terisolasi dan dapat melanjutkan proses hukum tanpa rasa takut.
Pihak kepolisian Pati juga menyatakan akan mempercepat penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan mengamankan saksi. Koordinasi antara LPSK dan Polresta diharapkan dapat memperkuat mekanisme perlindungan serta menegakkan keadilan bagi korban.
Masyarakat diminta untuk memberikan dukungan moral kepada korban dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan wewenang agama. Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat regulasi perlindungan korban kekerasan seksual, terutama yang melibatkan tokoh keagamaan.
- Penjangkauan langsung ke korban dan saksi
- Penyediaan layanan kesehatan dan psikologis
- Pembentukan program perlindungan saksi
- Koordinasi penyelidikan dengan Polresta Pati
- Peningkatan sosialisasi hak‑hak korban