Setapak Langkah – 09 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Meskipun keputusan tersebut secara langsung berkaitan dengan KUHP, dampaknya merembet ke ranah kebijakan keuangan negara, khususnya pembentukan Lembaga Penghitung Kerugian Keuangan Negara (LPK). Keputusan MK memicu perdebatan sengit di antara lembaga-lembaga negara mengenai siapa yang paling berwenang mengatur dan mengawasi LPK.
Berikut rangkaian argumen utama yang muncul setelah putusan MK:
- DPR berpendapat bahwa lembaga legislatif memiliki hak untuk mengesahkan regulasi yang mengatur LPK, mengingat peran DPR dalam pengawasan anggaran dan kebijakan fiskal.
- Kementerian Keuangan menegaskan bahwa LPK harus berada di bawah koordinasi langsungnya, karena fungsi LPK berkaitan erat dengan perhitungan kerugian yang muncul dari kebijakan keuangan dan pengelolaan aset negara.
- KPK menyatakan bahwa independensi LPK penting untuk mencegah konflik kepentingan, sehingga lembaga anti‑korupsi berargumen bahwa LPK sebaiknya berada di bawah pengawasan terpisah yang tidak terikat pada lembaga eksekutif.
- Mahkamah Agung mengingatkan bahwa putusan MK tidak menutup ruang interpretasi lebih lanjut, dan menekankan pentingnya konsistensi antara peraturan perundang‑undangan yang ada.
Selain itu, akademisi dan pakar hukum publik menyoroti bahwa keberadaan LPK harus diatur secara jelas dalam undang‑undang khusus, bukan sekadar mengandalkan kebijakan sektoral. Mereka mengusulkan pembentukan kerangka kerja yang mencakup:
- Penetapan wewenang dan tanggung jawab masing‑masing lembaga secara rinci.
- Pengawasan independen melalui badan audit eksternal.
- Transparansi publik atas hasil perhitungan kerugian untuk meningkatkan akuntabilitas.
Dalam praktiknya, konflik kewenangan ini dapat menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan tugas LPK, menghambat proses identifikasi dan pemulihan kerugian negara. Oleh karena itu, para pengamat menekankan perlunya dialog lintas lembaga dan revisi regulasi yang komprehensif untuk memastikan LPK beroperasi secara efektif dan akuntabel.
Ke depan, keputusan MK menjadi titik tolak penting dalam menata ulang struktur kelembagaan terkait keuangan negara. Apakah DPR, Kementerian Keuangan, atau KPK yang akan memegang peran utama dalam mengawasi LPK masih menjadi pertanyaan yang harus dijawab melalui proses legislatif dan kebijakan yang lebih terkoordinasi.