Setapak Langkah – 08 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi Papua Barat baru-baru ini mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk melakukan reposisi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor minyak dan gas bumi (migas) sehingga menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi provinsi yang menghasilkan sumber daya tersebut.
Usulan ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Papua Barat merupakan salah satu wilayah dengan potensi migas yang signifikan, namun kontribusi PAD dari DBH masih terbatas karena mekanisme distribusi yang berlaku secara nasional. Dengan menjadikan DBH migas sebagai PAD, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah secara langsung, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memperkuat layanan publik di wilayah yang masih memiliki tantangan geografis dan sosial.
Beberapa poin penting dalam usulan tersebut antara lain:
- Peningkatan proporsi DBH migas yang dialokasikan ke provinsi menjadi lebih tinggi dibandingkan alokasi saat ini.
- Penerapan mekanisme transparansi dalam pengelolaan dana, termasuk pelaporan periodik kepada DPRD Papua Barat.
- Penggunaan dana untuk proyek‑proyek prioritas seperti pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.
Pihak pemerintah pusat belum memberikan respons resmi, namun diperkirakan akan ada pembahasan dalam rapat koordinasi antar kementerian terkait. Sementara itu, sejumlah tokoh politik dan organisasi masyarakat sipil di Papua Barat menyambut baik inisiatif tersebut, menganggapnya sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat.
Jika usulan ini diterima, diharapkan akan menjadi contoh bagi provinsi lain yang juga memiliki potensi migas namun belum memperoleh manfaat PAD yang memadai. Namun, tantangan regulasi dan persetujuan legislatif tetap menjadi faktor penentu keberhasilan reposisi DBH migas ini.