Setapak Langkah – 08 Mei 2026 | Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan rencana penindakan terhadap jaringan narkoba yang dipimpin oleh Ko Erwin. Penindakan tersebut difokuskan pada penyitaan harta benda (TPPU) para pelaku, termasuk mantan Kapolres Bima, AKBP Didik, yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut.
Polri menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar penangkapan, melainkan strategi komprehensif yang mencakup:
- Identifikasi aset finansial dan properti yang terkait dengan kegiatan narkoba.
- Pengajuan perintah penyitaan melalui proses peradilan.
- Pengalihan hasil penyitaan ke lembaga negara untuk digunakan dalam program pencegahan narkoba.
Ko Erwin, yang dikenal sebagai otak utama jaringan distribusi narkotika di wilayah tersebut, bersama dengan beberapa anggota senior, diperkirakan memiliki aset senilai miliaran rupiah. Sementara itu, mantan Kapolres Bima, AKBP Didik, ditetapkan sebagai salah satu figur kunci yang memberikan perlindungan dan logistik bagi operasional jaringan.
Proses TPPU diperkirakan akan melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Keuangan Negara (BKN). Hasil penyitaan nantinya akan dialokasikan untuk program rehabilitasi narkoba, edukasi publik, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.