Setapak Langkah – 08 Mei 2026 | Unit Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) melakukan penghancuran massal terhadap ratusan ponsel selundupan yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada hari Senin, 6 Mei 2024. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menertibkan penggunaan perangkat seluler yang dilarang di lingkungan penjara.
Setelah melalui proses verifikasi, semua perangkat tersebut dihancurkan dengan mesin penghancur khusus yang mampu memotong dan menghancurkan komponen utama secara total. Proses penghancuran berlangsung selama kurang lebih dua jam dan menghasilkan limbah elektronik yang selanjutnya akan dikelola sesuai prosedur lingkungan hidup.
- Identifikasi dan penyitaan ponsel dilakukan oleh tim satpam dan petugas pemasyarakatan.
- Ponsel dipindai untuk memastikan tidak ada data penting atau bukti kriminal tersisa.
- Penghancuran dilakukan dengan mesin penghancur tipe industri, memastikan tidak dapat dipulihkan.
- Limbah elektronik dikirim ke fasilitas pengolahan limbah B3 yang berlisensi.
Penemuan ini menggarisbawahi tingginya permintaan akan ponsel di dalam Lapas, yang sering disalahgunakan untuk mengatur jaringan narkoba, melakukan pemerasan, atau menyebarkan informasi terlarang. Pihak kepolisian dan Direktorat Pemasyarakatan menegaskan bahwa pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Cilacap, R. Suharto, menambahkan bahwa langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi narapidana dan pihak yang terlibat dalam penyelundupan, serta meningkatkan rasa aman di lingkungan pemasyarakatan.